Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2017

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan

Penilaian hasil belajar oleh pendidik   adalah proses   pengumpulan informasi/data tentang   capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara terencana dan   sistematis.   Penilaian hasil belajar oleh pendidik   di SMA dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam bentuk penilaian harian dan dapat juga dilakukan penilaian tengah semester.   Penilaian   tengah semester merupakan penilaian yang dilakukan oleh pendidik yang cakupan materinya terdiri atas beberapa KD dan pelaksanaannya tidak dikoordinasikan oleh satuan pendidikan. Penilaian harian dapat berupa ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan yang digunakan untuk: 1.   mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik; 2.   menetapkan program perbaikan atau pengayaan   berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi; 3.   memperbaiki proses pembelajaran; dan 4.   menyusun laporan kemajuan hasil belajar.  Perme

PENILAIAN OLEH PENDIDIK DAN SATUAN PENDIDIKAN

Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Dalam melaksanakan penilaian di SMA, sekolah harus mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan yaitu kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakansebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas: 1. penilaian hasil belajar oleh pendidik; 2. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan 3. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Ketiga penilaian tersebut dirangkum dalam tabel berikut. Tabel 3.1. Penilaian oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah untuk SMA Keterangan: *) dilakukan pada rapat penentuan kenaikan kelas dan kelulusan Penilaian oleh Pendidik Penilaian hasil belajar oleh pendidik   adal

Cara Memasukkan Video ke dalam Postingan

Saat ini fenomena Youtube tak bisa dipungkiri sedang boomingnya. Karena peminatnya yang tinggi, banyak diantara blogger juga menyertakan video Youtube kedalam postingan. Seperti video dibawah ini.  Menyertakan video kedalam postingan saat ini sudah menjadi kebutahan. Hal inilah yang disadari oleh blogspot sehingga memberikan kita kemudahan menyertakan video disetiap artikel yang terkait.  Dulu, diawal-awal blogspot hadir, video dari Youtube harus dimasukkan secara manual kedalam postingan. Namun kini, cara memasukkan video Youtube jauh lebih mudah.  Pada postingan ini kita akan membahas cara memasukkan video Youtube kedalam postingan. Soal fungsi dan keutamakan video Youtube dalam postingan, akan dibahas terpisah.  Seperti yang saya katakan diatas, ada dua cara memasukkan video Youtube kedalam postingan. Bukalah Youtube dan cari video mana yang ingin Anda tampilkan. Setelah dipilih, lihat bagian bawah Video. Pilih bagikan lalu pilih sematkan . Copy script yang ad

Surat Ijin Tidak Masuk Kerja

Kudus,   23   November 2017 Hal : Surat izin tidak masuk kerja Kepada Yth., Bapak Kepala SMAN 1............                                                                                                     Di Tempat.                                                                                                    Dengan hormat, Saya yang bertanda tangan dibawah ini : Nama                : ................... NIP                  :   .................... Dengan ini saya sampaikan, bahwa pada hari   .............. Tanggal ........... bulan ............... tahun ........ saya tidak bisa masuk kerja/mengajar dikarenakan mengikuti Post Test PKB MGMP Fisika. Demikian surat izin ini saya buat dengan sebenarnya, Atas perhatian dan pengertiannya saya sampaikan banyak terimakasih. Disetujui                                                                                               Pemohon               Kepala SMAN 1 .............